tanggal 18 November 2010 penulis bersama mahasiswa seangkatan bersempatan mengunjugi pameran tentang Internet Protocol Versi 6 atau yang biasa disingkat IPv6 yang diselnggarakan di gedung OASIS, R&D Center Telkom dijln. Gegerkalong -Bandung. IPv6 adalah pengembangan dari IPv4 dan menurut data yang penulis peroleh dari hasil kunjungan kami ke pameran tersebut menunjukkan hanya sekitar 4% dari kapasitas total untuk dibagi ke seluruh dunia atau dengan kata lain tinggal 200 hari lagi IPv4 akan berakhir. Hal tersebut inilah yang memaksa perusahaan Telkom sebagai salah perusahaan Telekomunikasi terbesar di Indonesia untuk mulai menyiapkan diri dalam mengimplementasi IPv6 ke customer yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain menyimak presentasi tentang IPv6, para tamu yang terdiri dari mahasiswa S2 ITTELKOM dan mahasiwa BINUS dari Jakarta, diperlihatkan bagaimana teknologi yang berbasis IPv6 bisa dgunakan untuk memonitor, menyalakan lampu dan menutup kain korden dengan menggunakan aplikasi mobile phone.
Beberapa hari yang lalu penulis beserta keluarga yang lain menghadiri acara kawin adat yang di selenggarakan oleh keluarga kedua mempelai. Kebetulan yang pengantin laki adalah saudara sepupu jadi aku berusaha untuk hadir di acara ini.. Kawin adat sebetul adalah sebuah proses dimana kedua mempelai berjanji untuk mengikat tali pernikahan sah secara adat dan telah direstui oleh kedua belah pihak. Nah, dalam tulisan kali ini penulis tidak akan membahas sejarah munculnya kawin adat di Timor Leste tapi yang penulis tekankan disini adalah tata cara pernikahan adat yang diakui secara luas di Timor Leste. Proses pernikahan adat meliputi beberapa tahap: 1. Tahap persiapan Pada tahap ini, keluarga mempelai laki mengundang sanak saudara untuk duduk bersama dan meyiapkan strategi apa yang harus diomongkan ketika berhadapan dengan pihak mempelai wanita. Strategi yang penulis maksud disini adalah berapa biaya yang harus dipersiapkan oleh mempelai laki sebelum dibayarkan ke pihak mempelai...
Comments