Beberapa hari yang lalu penulis bersama teman ditelepon oleh pihak sponsor beasiswa untuk mengambil reimburse air line ticket, bagasi, dan airport tax di kantor ADB Dili. Memang sebagaimana telah tercantum di dalam kontrak bahwa para penerima beasiwa akan disediakan biaya ticket sebanyak dua kali yakni ongkos tiket pesawat pada saat berangkat ke negara tujuan dimana para penerima beasiswa akan menuntut ilmu dan tiket pesawat disaat penerima beasiswa telah menyelesaikan pendidikan. Jadi penulis sebagai penerima beasiswa tentunya punya hak untuk mendapatkan kembali (reimburse) tiket dari Jakarta menuju Timor Leste. Awalnya penulis sendiri mengira bahwa pihak sponsor akan membayar kembali semua biaya yang telah penulis keluarkan selama perjalanan balik dari Bandung-Jakarta menuju Dili. Namun nyatanya dugaan itu keliru, pihak sponsor ternyata hanya membayar kembali (reimburse) tiket dari jakarta menuju Dili-Timor Leste sedangkan biaya perjalanan rental mobil dari Bandung menuju jakarta pl