Bilhete de Identidade (BI) atau Kartu Tanda
Penduduk Timor Leste secara resmi pada tanggal 11 juni 2010 oleh Menteri kehakiman Timor Leste Ibu Lucia Lobato dan dihadiri oleh Presiden Ramos Horta, Wakil PM Jose Luis Guterres, para menteri dan duta besar negara sahabat. Peluncuran BI ini, sempat diwarnai aksi protes dari Antonio Aitahan Matak koordenator CPDRDTL karena dianggap ilegal dan tidak sesuai dengan aturan hukum Timor Leste; namun secara keseluruhan acara penerbitan BI ini berjalan lancar dan aman. Sesuai dengan pasal 18,19 dan 20 menurut aturan hukum no 2/2004, bagi yang ingin mendapat BI harus memenuhi beberapa kriteria diantaranya:
A. Memiliki Akte Kelahiran Timor Leste
B. Surat pernyataan pengurusan BI beserta
tandatangan yang bersangkutan, bagi yang dibawa
umur 12 tahun bisa ditangani oleh kedua orang tua
atau yang diwakilkan.
C. Surat deklarasi dari Chefe Suku atau Chefe
Aldeia.
Tentu saja untuk mendapat BI haruslah berkewarganegaraan Timor Leste. Untuk mengetahui lebih jelas silahkan buka wesite kementerian justisa dengan alamat www.mj.gov.tl. Menurut informasi yang beredar, Bilehete de Identidade ini dirancang dengan menggunakan sistem database Oracle dan dikembangkan oleh perusahaan Global Teknologi Enterprindo dari Indonesia. Kita patut berbangga karena baru kali ini Timor Leste memiliki KTP atau BI sendiri.
Comments